Koperasi
sebagai usaha milik rakyat dan ekonomi kerakyatan bagi bangsa indonesia ini
terutama bagi kalangan menengah kebawah, dan mereka yang membutuhkan koperasi
untuk memperkuat kegiatan usahanya demi kesejahteraan anggota. Namun yang
sangat di sayangkan adalah masyarakat masih awam dengan tata cara pendirian
koperasi oleh karena itu dibutuhkan sebuah petunjuk atau tata cara pembentukan
usaha koperasi dari mulai awal sampai dapat berjalan. Sehingga dapat bermanfaat
bagi masyarakat yang akan mendirikan koperasi.
Pemerintah kita yaitu pemerintah negara Republik Indonesia
telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategis agar
perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan
proporsional. Komitmen tersebut dilakukan dengan memprioritaskan pemberdayaan
koperasi, pengusaha kecil dan menengah. Koperasi sebagai salah satu lembaga
ekonomi, akan semakin dapat di pahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah
memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah
koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan
demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, pengusaha kecil dan menengah tingkat kabupaten/kodya.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, pengusaha kecil dan menengah tingkat kabupaten/kodya.
PROSES
PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
1.
DASAR HUKUM
Landasan Hukum Koperasi, terdiri dari :
·
Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar.
·
Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·
Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
·
UU No. 25/1992
tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21
Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka
dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
·
UU No. 9 Tahun 1995
ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam
: kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha
simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs,
koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi
sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus
menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
·
Dasar hukum
operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi,
peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran
koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
·
Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk
oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi,
sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok
masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi.
4. Proses pendirian koperasi
dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi
Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan
untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi
tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi
setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat
tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila
memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan
dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat
5) :
·
Nama dan tempat kedudukan
·
Maksud dan tujuan
·
Jenis koperasi dan Bidang
usaha
·
Keanggotaan
·
Rapat Anggota
·
Pengurus, Pengawas dan
Pengelola
·
Permodalan, jangka waktu dan
Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan
akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di
wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau
kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat
yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·
2 (Dua) rangkap salinan akta
pendirian bermeterai cukup.
·
Data akta pendirian koperasi
yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
· Surat bukti tersedianya modal
yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib
yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana kegiatan usaha
minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·
Dokumen lain yang diperlukan
sesuai peraturan perundang undangan
9.
Pejabat yang berwenang akan
melakukan :
· Penelitian terhadap materi
Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·
Pengecekan terhadap keberadaan
koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.
Apabila permohonan diterima
maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap
(Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka
Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri
paling lama 3 bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang
pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1
(satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
1. Umum
2.
Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
3.
Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi
4.
Daftar hadir rapat pendirian
koperasi
5.
Foto Copy KTP Pendiri
(urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi)
6.
Kuasa pendiri (Pengurus
terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
7.
Surat Bukti tersedianya modal
yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi para pendiri
8.
Rencana kegiatan usaha
koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi
9.
Daftar susunan pengurus dan
pengawas
10. Daftar Sarana Kerja Koperasi
11. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
12. Struktur Organisasi Koperasi
13. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
14. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
Sumber :
http://windasirumapea.wordpress.com/2013/11/15/tata-cara-mendirikan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar