1. LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT PERUSAHAAN
(PT)
Untuk mendirikan perusahaan,
berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
1.
Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2.
Bidang Usaha
3.
Domisili Perusahaan
4.
Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
5.
Komposisi Pemegang Saham
6.
Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7.
Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8.
Susunan Direksi dan Komisaris
9.
KTP Direktur dan Komisaris
10. NPWP
Direktur
11. Pasfoto
3×4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah utama
atau proses pendirian perusahaan.
Pertama, membuat akte
perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu
membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama
perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal
disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para
komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat
Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa
di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan
surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan
salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering
juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka
menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy
sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB-
apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi.
Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP
perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak.
Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat
keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta
copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang
hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda
memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa
mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat
Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan
Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat
Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan
Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar
Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya
ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat
mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai
daerah.
2. PERBEDAAN GADAI DAN HIPOTIK
·
Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang
yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
·
Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke
orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun
bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
·
Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun
tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas
satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
·
Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian
yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya
perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
3. JELASKAN HUKUM PERDATA DAN
SEJARAHNYA
Salah satu hukum yang
berlaku di indonesia adalah hukum perdata yang mengatur kepentingan antar
perorangan. Hukum perdata tidak akan pernah dilakukan jika salah satu pihak
belum melakukan gugatan hukum. Jika dilihat dari pengertiannya definisi atau
pengertian hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni pengertian hukum perdata dalam arti luas dan pengertian hukum perdata dalam arti sempit.
Hukum perdata arti luas ialah
bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW),
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang
disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya.
Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum Perdata dalam arti sempit ialah
hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(BW).\ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”,
yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata
ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti,
1978, hlm. 9).
Sejarah Hukum Perdata
Dalam sejarahnya hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan
hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada
waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat
Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di
negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda
yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER
meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh
NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan
terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke
dalam bahasa nasional Belanda
4. JELASKAN HUKUM PERDATA DI
INDONESIA DAN KESIMPULANNYA
Hukum Perdata di Indonesia bersifat berbhineka atau bersifat
pluralistik, baik secara etnis maupun secara yuridis. Secara etnis dikatakan
bersifat pluralistis atau berbhineka karena hukum- hukum yang berlaku bagi
penduduk Indonesia, berbeda-beda dari masyarakat adat yang satu dengan masyarakat
adat yang lainnya. Keadaan tersebut ditambah dengan diberlakukannya Politik
Hukum Belanda di Hindia Belanda yang merupakan Landasan Politik Hukum Belanda
atas tata hukum di Hindia Belanda.
Pasal 131 IS, secara garis besar menentukan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Hukum Perdata dan Hukum Dagang (begitu juga Hukum Pidana beserta
Hukum Acara Perdata dan Pidana) harus diletakkan dalam kitab undang-undang,
yaitu dikodifikasi.
2.
Untuk golongan Eropa dianut (dicontoh) perundang-undangan yang
berlaku di Negeri Belanda (Asas Konkordansi).
3.
Untuk golongan Indonesia Asli dan Timur Asing (Cina, Arab, dsb),
jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendaki, hukum Eropa dapat
dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan
perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan untuk membuat suatu peraturan baru
bersama, untuk selainnya harus diindahkan aturan-aturan yang berlaku di
kalangan mereka dan boleh diadakan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan
umum atau kebutuhan kemasyarakat mereka.
4.
Orang Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka
belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan golongan Eropa,
diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk golongan Eropa.
Penundukkan diri ini boleh dilakukan secara umum atau secara hanya mengenai
perbuatan tertentu saja.
5.
Sebelum hukum untuk golongan Indonesia Asli ditulis dalam
undang-undang, bagi mereka akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi
mereka, yaitu hukum adat.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara garis besar dapat
ditarik beberapa pokok pemikiran mengenai politik hukum Belanda yang meletakkan
tatanan hukum di Hindia Belanda sebagai berikut:
1.
Hukum Perdata dan Hukum Dagang dll, dibuat dalam Kitab
Undang-Undang yaitu DIKODIFIKASIKAN dan untuk Gol. Eropa diberlakukan ASAS
KONKORDANSI, yaitu hukum yang beralku di Belanda diberlakukan bagi golongan
Eropa di Hindia Belanda;
2.
Penduduk Hindia Belanda dibagi dalam golongan-golongan penduduk
dan bagi mereka berlaku sistem hukum yang berbeda-beda (pasal 131 jo 163 I.S);
3.
Penggolongan penduduk dan sistem hukum yang berlaku adalah sbb:
1.
Golongna Eropa : diberlakukan Hukum yang berlaku di Belanda.
2.
Golongan Timur Asing Cina : KUHPerdata dan KUHD
diberlakukan bagi mereka dan sejak tahun 1925, bagi mereka berlaku semua hukum privat
yang berlaku bagi Golongan Eropa, kecuali peraturan yang mengenai Catatan
Sipil. Dimana bagi mereka berlaku Lembaga tersendiri dan peraturan tersendiri,
yaitu dalam bagian IIS. 1917 : 129.
3.
Golongan Timur Asing lainnya (Arab, India, dll), diberlakukan
KUHPerdata dan KUHD, kecuali hukum kekeluargaan dan Hukum Waris tetap berlaku
hukum mereka sendiri. Dalam bidang Hukum Waris, bagian mengenai pembuatan
wasiat berlaku juga bagi mereka.
4.
Golongan Indonesia Asli : diberlakukan Hukum Adat.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka pada zaman
Hindia Belanda telah ada beberapa peraturan perundang-perundangan yang
dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia, misalnya :
1.
1879 No. 256, secara garis besar menentukan bahwa perjanjian
kerja atau perjanjian perburuhan, seperti pasal 1601 – 1603 lama dari
KUHPerdata dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia asli;
2.
1939 No.49, menyatakan berlaku bagi golongan
Indonesia beberapa pasal KUHD, yaitu sebagian besar dari hukum laut;
3.
1933 No. 74 mengenai Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen;
Disamping ada peraturan yang secara khusus dibuat bagi golongan
Indonesia, ada pula peraturan yang berlaku bagi semua golongan penduduk (semua
warganegara), misalnya :
1.
1933 No.
108 : Peraturan
Umum tentang Koperasi;
2.
1938 No.
523 : Ordonansi
Woeker (Lintah Darat);
3.
1938 No.
98 :
Ordonansi tentang Pengangkutan di Udara.
Kesimpulan :
Hukum Perdata di
Indonesia bersifat berbhineka atau bersifat pluralistik, baik secara etnis
maupun secara yuridis. Oleh karena dalam kasus
hukum perdata sengketa terjadi antara subyek hukum, maka
penyelesaian kasus hukum perdata lebih bersifat elastis. Dikatakan elastis
karena penyelesaian kasus hukum perdata dapat diwujudkan apabila terjadi
kesepakatan antara para pihak yang bersengketa.
5. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi
dalam 4 buku yaitu:
Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan,
keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian
perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum
benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak
bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda
berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan.
Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur
tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah
ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en
verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau
tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal
yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan
di bagi menjadi 4 bagian:
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Hukum Keluarga (familierecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Hukum Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar