Organisasi
merupakan kumpulan dari peranan, hubungan dan tanggung jawab yang jelas dan
tetap, paling tidak dalam jangka waktu pendek. Organisasi disusun tidak hanya
mengatur orang-orangnya, tetapi juga membentuk dan memodifikasi struktur dimana
didalamnya tersusun tugas orang-orang tersebut. Harus ada pembagian peranan
untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara bersama-sama (Sukamto
Reksohadiprodjo dan Hani Handoko, 1992).
Menurut
Hanel bentuk
organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk
dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·
Individu (pemilik dan
konsumen akhir)
·
Pengusaha perorangan
/ kelompok (pemasok/supplier)
·
Badan usaha yang
melayani anggota dan masyarakat.
Menurut
Ropke bentuk organisasi memiliki
identifikasi cirri khusus, yaitu :
·
Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan
jasa)
Sub
sistemnya terdiri dari :
·
Anggota Koperasi
·
Badan usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
Koperasi
merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Prof.
Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur
yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa
menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan
produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut
Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada
manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan,
sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan
(kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki
rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,
1992).
A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan
tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi,
1999).
Dari
sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga
unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat
perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota,
Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi
dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat
perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan
tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol
sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan
koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam
mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan
sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam
pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah
mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini
sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir,
ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen
koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi
anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan
manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi
di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Adapun lingkup keputusan
masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba,
2001):
a.
Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa
tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan
usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan
ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan
sekali setahun.
b.
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh
rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa
Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang
ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis
yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.
Pengawas mewakili anggota untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh
Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab
itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah
sama.
d.
Pengelola adalah tim manajemen yang
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional
di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus
koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak kerja.
Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur
organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus,
Pengelola.
Rapat
Anggota biasanya membahas :
·
Penetapan anggaran
dasar
·
Kebijaksanaan umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
·
Rencana kerja,
rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan
pertanggungjawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus
biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola koperasi
dan anggota
·
Mengajukan rancangan
rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·
Menyelenggarakan
rapat anggota
·
Mengajukan laporan
keuangan & pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·
Memelihara daftar
anggota & pengurus
Pola Manajemen
Pola
manajemennya terdiri dari :
1.
Rapat Anggota
2.
Pengawas
3.
Pengurus Pengelola
·
Menggunakan gaya
manajemen yang partisipatif
·
Terdapat pola jon
description pada setiap unsure dalam koperasi
·
Setiap unsur memiliki
ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat
digambarkan sebagai berikut :
1.
Pengurus
Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari
pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan
rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini
ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
2. Pengelola
Pengelola koperasi
adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
3. Pengawas
Pengawas adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar